JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan HTS sebagai tersangka yang pengumumannya disampaikan KPK pada sekitar bulan Otober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Karyoto mengungkapkan, sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka Heri Tantan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri. "Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ungkap Karyoto.
Heri Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.