Baca juga: Kembali Geledah Sejumlah Tempat di Subang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Sementara itu, Ojang Sohandi disinyalir mendapat bagian senilai Rp1,65 miliar dari Heri Sumaryana. uang tersebut diserahkan Heri melalui Ajudan Bupati Subang saat itu.
"Sebagian (uang untuk Ojang) digunakan untuk pembelian aset bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 Milyar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)