TANGERANG - Penyelundupan 21 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tidak hanya sabu, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkotika lainnya yang berasal dari pengedar jaringan antarprovinsi.
Kapolres Bandara Soetta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial BY (21) yang melakukan perjalanan dari Padang menuju Palu dan transit di Bandara Soetta, 31 Mei 2018.
"Kecurigaan Avsec (Aviation Security) bermula pada saat tersangka membawa koper besar dan tidak dititipkan di bagasi. Kemudian pada saat melakukan X-ray ditemukan 2,4 kg sabu dalam bungkus makanan ringan di dalam koper," ujarnya saat konferensi pers di Polres Bandara Soetta, Jumat (6/7/2018).
Viktor mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dibawa pelaku positif mengandung methamphetamine, selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. "Kemudian kami melakukan pelacakan control delivery, dan berhasil menangkap 2 pelaku berinisial DP dan RH di sebuah apartemen di Jakarta," katanya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 9,6 kg sabu dan 21.800 pil ekstasi dan 1,9 kg bubuk ketamine. Kemudian pihak Polres Bandara Soetta melakukan pendalaman, dan diduga masih ada tersangka di Surabaya dan langsung di kirim tim untuk penyelidikan.
"Kami langsung kirimkan tim ke Surabaya untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 4 ditangkap tersangka DS (28) dan di temukan 3,3 kg sabu dan 1.500 pil ekstasi di tas ransel tersangka" paparnya.
Lanjut Viktor, keseluruhan barang bukti yang terkumpul yakni 53 ribu butir ekstasi, 21,4 kg sabu dan 1,9 kg bubuk ketamine.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mendapat keterangan bahwa jaringan pengedar ini, dari Padang dibawa ke Jakarta lalu ke Semarang, kemudian berakhir di Surabaya.
"Yang jelas mereka ini perannya kurir dan menyimpan di gudang. Kemudian dia nanti akan mendistribusikan kembali berdasarkan perintah," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)