"Dia tanam empat bibit ganja, semua mati, hanya satu yang tumbuh. Yang tumbuh ini, tingginya sekitar satu meter," ungkap Irfan.
Sementara saat di mintai keterangan, pelaku mengaku menanam ganja ini, hanya untuk coba-coba. Dirinya mengaku sudah sejak 2016 lalu, mengkonsumsi ganja.
"Cara menumbuhkan ganjanya, belajar dari youtube. Bukan untuk di edarkan lagi cuma buat konsumsi sendiri," jelasnya.
Polisi terapkan Pasal 111 Ayat (1) JO Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(Awaludin)