KPK Sebut Pencabutan Hak Politik Bupati Rita Widyasari Sejalan PKPU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 07 Juli 2018 11:01 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari (foto: Antara)
Share :

Menurut Hakim, pencabutan hak Rita Widyasari ‎untuk dipilih selama lima tahun untuk memberikan efek jera. Kemudian, pencabutan hak dipilih bagi Rita agar masyarakat tidak salah memilih kembali pemimpinnya.

Rita Widyasari sendiri telah divonis pidana ‎10 tahun penjara terhadap Rita. Dia juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 Juta subsider enam bulan kurungan.

Rita dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.

Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya