KPK Sebut Pencabutan Hak Politik Bupati Rita Widyasari Sejalan PKPU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 07 Juli 2018 11:01 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik Bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hal itu sejalan dengan semangat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU sendiri telah menerbitkan aturan atau PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilihan Legislat‎if (Pileg) 2018. Namun, aturan tersebut banyak menuai polemik dari berbagai pihak.

"Jadi saya dengar hak politiknya (Rita) dicabut? Berarti semangatnya, spiritnya sama dengan semangat PKPU‎. Dan saya pikir dia juga mengakui dengan baik kemudian sudah optimum semua," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK terkait pencabutan hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita Widyasari dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani masa tahanannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya