Duga Ada Konspirasi Jahat Pilkada, 3 Paslon Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno Pilkada Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 08 Juli 2018 00:30 WIB
Foto: Okezone/Putra Ramadhani
Share :

BOGOR – Mednuga ada konspirasi jahat di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten bogor, membuat saksi dari pasangan nomor tiga, empat, dan lima tidak mau menandatangani hasil pleno KPUD Kab. Bogor yang digelar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.

Salah satunya diungkapkan oleh Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil. Asep menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem. Hal itu berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.

"Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan. Namun, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas dan tidak mendasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018," kata Asep, Sabtu (7/7/2018).

 

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang. Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1.296.

"Apalagi, mereka merevisi hasil penghitungan suara diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Bagi kami ini kejahatan pemilu," tegasnya.

Asep melanjutkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada kesalahan penulisan angka. Ia menilai ada komparasi data yang kemudian dikeluarkan. Berdasar pasal 6 huruf C dikuatkan Pasal 87 PKPU nomor 8 tahun 2018, kata Asep, DPTB harus terdaftar di ATBKWK.

"Kami berpendapat pemilu di kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem. Kenapa? karena sudah banyak kejanggalan yang memang itu merugikan contoh kecil perubahan berita acara harusnya dilakukan mekanisme pleno tapi dilakukan di luar itu,” jelasnya. Kejadian tersebut bukan hanya merugikan salah satu pasangan calon saja.

"Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga karena dalam UU Pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah," paparnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty menyebut persengketaan itu rentan terjadi di Kabupaten Bogor.

Potensi antara pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan dan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil yang telah terjadi sejak awal dengan saling klaim pemenangan melalui survei internal.

"Problemnya sekarang, kedua kandidat ini membuat laporan pengaduan ke Panwaslu. Kita sebagai pengawas akan mengakomodir semua laporan dugaan pelanggaran, tentu kami tindak lanjuti," kata Lolly. Di antara kubu tersebut bahkan mulai melakukan aksi unjuk rasa dan pelemparan telur ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat.

Melihat kondisi tersebut, Lolly berharap penyelesaian sesuai prosedur di MK bisa mengantisipasi konflik antar kubu pasangan calon yang berselisih.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memenangkan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) memperoleh suara terbanyak 41 persen, selisih 3 persen dari pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (Jadi) 38,7 persen.

Kemudian diurutan ketiga ditempati Fitri Putra Nugraha-Bayu Syahjohan dengan perolehan 7,98 persen. Lalu, Ade Wardhana Adinata-Asep Ruhiyat 7,60 persen. Terakhir, Gunawan Hasan-Ficky Rhoma Irama yang hanya mendapat 4,54 persen.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya