Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Syarat Maju di Pilkada Bogor 2024 Jalur Independen yang Wajib Dipenuhi!

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |18:16 WIB
Ini Syarat Maju di Pilkada Bogor 2024 Jalur Independen yang Wajib Dipenuhi!
Pemilu 2024 (Foto: MPI)
A
A
A

BOGOR - Komisi Pemilihan Umum menyosialisasikan syarat pencalonan bagi pasangan kandidat bupati dan wakil bupati di Pilkada Bogor 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dukungan harus dibuktikan dalam bentuk salinan KTP atau formulir surat dukungan warga.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan," kata Adi, Rabu (8/5/2024).

 BACA JUGA:

Lalu, sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan dari total 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor. Persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

"KPUD Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement