Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Pilkada Bogor, KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |13:29 WIB
Sidang Gugatan Pilkada Bogor, KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

BOGOR - Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor dengan nomor 304/pdt-G/2018/PN kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI) yang melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan sembilan gugatan. Gugatan tersebut diantaranya memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor. Serta meminta ganti rugi materil hingga Rp2,25 miliar.

Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Adapun Kuasa Hukum Ade Yasin-Iwan Setiawan yang memenangkan Pilkada Bogor sempat melakukan Intervensi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jaro-Ingrid.

"Ketua hakim tadi mempersilahkan untuk Intervensi, dan pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan Tergugat memilih Voeging (menyertai), artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada tergugat," kata Makhfud kepada wartawan usai sidang.

(Baca Juga: Bupati Bogor Dilantik, Bagaimana Nasib Gugatan Sengketa Pilkada?)

Makhfud menuturkan bahwa hakim mempersilahkan kepada Penggugat atau Tergugat, untuk menanggapi pihak yang Intervensi pada sidang berikutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement