Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Pilkada Bogor, KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |13:29 WIB
Sidang Gugatan Pilkada Bogor, KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

"Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari Tergugat maupun Penggugat, baru disidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan Sela, artinya keputusan apakan pihak Intervensi ini bisa masuk atau tidak,” jelasnya.

Makhfud memaparkan sembilan gugatan di antaranya: Peratama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Kedua, menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian ketiga, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan.

Keempat, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.

Kelima, menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement