Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di KPUD Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |22:23 WIB
Kejaksaan Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di KPUD Kota Bogor
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya Menjelaskan Mengenai Penetapan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi di KPUD Bogor (foto: Putra RA/Okezone)
A
A
A

BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berinisial HA dan MH.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya mengatakan tersangka HA merupakan mantan bendahara KPUD Kota Bogor. Sementara MH, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPUD Kota Bogor dan PNS Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada 

"Untuk HA kita tetapkan tersangka pada Selasa lalu. Kalau untuk MH juga berbarengan dengan penetapan HA tetapi baru kita umumkan sekarang karena yang bersangkutan sakit," kata Rade, Jumat (21/6/2019).

Rade menambahkan, penetapan tersangka tersebut karena keduanya menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 sebesar Rp 470.830.000. Modusnya, mengadakan kegiatan diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement