Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |21:10 WIB
KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada
A
A
A

CIBINONG - Jelang Pilpres dan Pileg 2019, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Rabu (28/11/2018). Adalah kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil yang menyeret dua lembaga ad-hoc ke meja hijau. Laporan ini didasari pada belum selesainya permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT) baru yang jumlahnya belum jelas dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018 lalu.

Tim Advokasi Hukum Jaro Ade-Ingrid (JADI) menempuh jalur hukum dengan harapan pelanggaran dalam Pilbup Bogor 2018 bisa diselesaikan. Pasalnya, saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan mereka tidak diterima karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5%.

"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif," ujar salah satu Kuasa Hukum JADI, Herdiyan saat ditemui awak media.

Mereka pun meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2018-2023.

Ia mengungkapkan, pelaporan ini didasari amanah partai koalisi pengusung JADI, untuk terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement