Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |21:10 WIB
KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada
A
A
A

"Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," kata dia.

Dalam pokok perkaranya, menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 186/PL.03.7-Kpt/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018 juncto Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2018 Nomor: 240/PL.03.7-BA/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor,” bebernya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement