"Apalagi, mereka merevisi hasil penghitungan suara diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Bagi kami ini kejahatan pemilu," tegasnya.
Asep melanjutkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada kesalahan penulisan angka. Ia menilai ada komparasi data yang kemudian dikeluarkan. Berdasar pasal 6 huruf C dikuatkan Pasal 87 PKPU nomor 8 tahun 2018, kata Asep, DPTB harus terdaftar di ATBKWK.
"Kami berpendapat pemilu di kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem. Kenapa? karena sudah banyak kejanggalan yang memang itu merugikan contoh kecil perubahan berita acara harusnya dilakukan mekanisme pleno tapi dilakukan di luar itu,” jelasnya. Kejadian tersebut bukan hanya merugikan salah satu pasangan calon saja.
"Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga karena dalam UU Pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty menyebut persengketaan itu rentan terjadi di Kabupaten Bogor.