BOGOR – Mednuga ada konspirasi jahat di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten bogor, membuat saksi dari pasangan nomor tiga, empat, dan lima tidak mau menandatangani hasil pleno KPUD Kab. Bogor yang digelar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.
Salah satunya diungkapkan oleh Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil. Asep menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem. Hal itu berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.
"Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan. Namun, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas dan tidak mendasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018," kata Asep, Sabtu (7/7/2018).
Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang. Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1.296.