Pelaku Peremas Payudara di Depok Hanya Dihukum Wajib Lapor

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 09 Juli 2018 20:58 WIB
Share :

Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan pemuda berkacamata terhadap korbannya itu telah masuk dalam kategori perbuatan cabul dan pelecehan seksual.

"Tidak tepat kalau pasal yang diberikan itu 281, karena ini bukan kesusilaan melainkan pencabulan dimuka umum. Dasar perbuatan yang dilakukan sudah jelas meremas payudara korban. Ini sudah mengarah pada penyerangan kehormatan kesusilaan," ucapnya saat dihubungi wartawan

Diketahui pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara korban di jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji. Pada awal Januari 2018 lalu.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya