Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan pemuda berkacamata terhadap korbannya itu telah masuk dalam kategori perbuatan cabul dan pelecehan seksual.
"Tidak tepat kalau pasal yang diberikan itu 281, karena ini bukan kesusilaan melainkan pencabulan dimuka umum. Dasar perbuatan yang dilakukan sudah jelas meremas payudara korban. Ini sudah mengarah pada penyerangan kehormatan kesusilaan," ucapnya saat dihubungi wartawan
Diketahui pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara korban di jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji. Pada awal Januari 2018 lalu.
(Mufrod)