Sementara itu, pengacara SDA, M Rullyandi mengatakan kesaksian JK sangat menguatkan dalil pengajuan PK kliennya. Ia menggarisbawahi bahwa penggunaan DOM tidak harus dipertanggung jawabkan secara detail oleh seorang menteri. Hal itu menurutnya sudah sesuai PMK Nomor 268 Tahun 2014.
"Menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggung jawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim MA," jelas Rullyandi.
Di sisi lain, menantu Suryadharma Ali, Rendhika Harsono meminta doa dari masyarakat terkait PK yang diajukan mertuanya. Keluarga berharap mantan Ketua Umum PPP itu mendapat keadilan melalui upaya hukum lanjutan ini.
"Mohon doanya agar diberikan keadilan hukum kepada ayah saya," ucap dia.