Ratna merinci laporan dan temuan itu berupa pelanggaran pidana sebanyak 291, pelanggaran administrasi 853, pelanggaran kode etik 114, pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas ASN, TNI-Polri sebanyak 712.
"Dan 619 itu setelah diperiksa masuk kategori bukan pelanggaran. Setelah masuk ada laporan, kami kaji, kami lakukan pemeriksaan lalu kami ambil kesimpulan itu bukan pelanggaran pemilu," ucapnya.
Dugaan pelanggaran tertinggi, kata Ratna, terjadi pada tahapan kampanye sebanyak 1.333. Hal itu diketahuinya berdasarkan hasil rekapitulasi sejak awal hingga akhir pelaksanaan Pilkada.
Lebih lanjut, Ratna menyebut provinsi yang paling banyak ditemukan masalah berada di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Bawaslu, di sana terdapat 220 laporan dan 286 temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Temuan dan laporan tertinggi itu di Sulsel," ungkap dia.