Menurutnya, bukti baru yang ia ajukan adalah testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang. Ketiganya, kata Anas, menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris.
Dari keterangan ketiganya, menurutnya, ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya yang ia nilai tidak berdasarkan keadilan.
Alasan kedua, sambung Anas, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Mantan Ketua Umum PB HMI itu menilai, hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan sebagai dasar bagi koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum dan keadilan.
"Oleh karena itu, inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA No.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa," ungkap Anas.