PEKANBARU - Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan bahwa AKBP Yusuf harus ditindak menurut hukum pidana maupun kode etik Polri karena menendang ibu-ibu dan memukul seorang anak di "minimarket" Selindung, Bangka.
"Sebab apa yang dilakukan AKBP Yusuf itu adalah perbuatan main hakim sendiri, apalagi terhadap seorang perempuan dan juga anak-anak," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (13/7/2018).
Pendapat ini disampaikan terkait kasusnya yang viral di media sosial tentang penganiayaan yang dilakukan oknum Polri AKBP Yusuf di "minimarket" Selindung, Bangka terhadap tiga orang.
Menurut Erdianto, terlepas dari aspek hukum, secara sosiologis seharusnya AKBP Yusuf bisa menempuh cara lain tanpa harus melakukan pelanggaran hukum "Juga terhadap Andy Rafly (12) pelajar SD, yang tertangkap tangan melakukan pencurian adalah tindak pidana, terlepas dari berapa nilai yang dicuri. Ini tetap perbuatan tercela," katanya.
Ia memandang bahwa pencurian termasuk "recht delicten", bukan "wet delicten", yaitu perbuatan yang senyatanya jahat.