JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-11, Boediono, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kesaksiannya, Boediono selaku mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengakui hadir dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara pada Februari 2004. Ratas tersebut membahas soal permasalahan utang Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Pada waktu itu memang disampaikan mengenai mengurangi beban pada petambak karena memang ini fokusnya dan pengurangan beban ini saya kira baik, dan sisanya kalau tidak salah saya tidak ingat apakah itu dimunculkan atau tidak," ungkap Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Menurut Boediono, ratas tersebut dihadiri oleh Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wapres era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengamini bahwa ada usulan penghapusan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun saat ratas di Istana Negara.
"Saya kira memang begitu kalau seingat saya memang ada usulan write off (penghapusan) angkanya lupa," ungkap Boediono.