MK Tolak Gugatan Penganut Ahmadiyah

Antara, Jurnalis
Senin 23 Juli 2018 16:06 WIB
Ruang sidang MK (Harits/Okezone)
Share :

"Hanya saja, ketika hendak menafsirkan ajaran agama, seseorang terikat dengan rujukan pokok agama itu, di antaranya berupa kitab suci," kata Palguna.

Penafsiran dinilai Mahkamah tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya atas dasar hak dan kebebasan individu untuk menjalankan agama dan keyakinan.

"Sebab, pada saat kebebasan menafsirkan agama dilakukan atau diserahkan secara bebas kepada masing-masing individu, maka kekacauan dalam menjalankan agama akan terjadi," kata Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menegaskan bahwa substansi permohonan a quo bukanlah persoalan Ahmadiyah, melainkan pengujian konstitusionalitas undang undang. "Hal ini penting ditegaskan karena permohonan a quo diajukan oleh para pemohon penganut Ahmadiyah," ujar Palguna.

Adapun substansi persoalan konstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya