"Nanti DPRD Jawa Tengah memproses penetapan, pengesahan dan pelantikan yang dilakukan presiden. Kami dari KPU melalui KPU RI akan menyampaikan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Jadi, persoalan administrasi bisa selesai bersama-sama," ujarnya.
Joko menambahkan, untuk Pilkada Serentak 2018 di tujuh kabupaten/kota di Jateng ada satu daerah yang masuk gugatan pilkada ke MK, yakni di Kota Tegal. Sebab, selisih suaranya sangat kecil, sekira 316 suara atau setingkat satu tempat pemungutan suara (TPS).
"Khusus untuk Kota Tegal akan ditetapkan nanti setelah ada putusan MK. Apakah putusannya menolak atau menguatkan yang sudah diputuskan KPU atau putusan lainnya. Bisa jadi hitung ulang kalau ditemukan selisih suara itu," tandasnya.
(Arief Setyadi )