JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham besok, Kamis 26 Juli 2018. Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangunan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Idrus Marham diperiksa besok," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya Idrus mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi besok. Dia siap datang kembali ke KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi.
"Akhirnya disepakati memberi waktu penjelasan tambahan sebagai saksi hari Kamis, insyaAllah, saya janji datang lagi," kata Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 24 Juli 2018.
Idrus sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Kamis, 19 Juli 2018, lalu. Saat itu, Idrus mengakui memang mengenal dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dan Johanes B. Kotjo.
"Jadi ini semua teman saya, Pak Johannes juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi, itu adik saya. Kemudian saya kenal. Memang kenal," ungkap Idrus di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Eni Maulani Saragih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.
(Qur'anul Hidayat)