KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Idrus Marham Terkait Kasus PLTU Riau

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 Juli 2018 12:00 WIB
Idrus Marham. (Foto: Antara)
Share :

Eni Maulani Saragih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya