Eni Maulani Saragih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.
(Qur'anul Hidayat)