DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali tetapkan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa 24 Juli 2018.
Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memakai baju warna merah saat menanti pengumuman KPUD Bali. Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomer urut dua tidak hadir dalam acara tersebut.
"Agenda ini diselenggarakan sesuai dengan tahapan berdasarkan undang-undang yang berlaku diatur dalam undang-undang KPU nomer 9 tahun 2018 tentang rekap dan penetapan pasangan calon pasal 52 ayat 5 menyatakan KPUD menetapkan paslon setelah menerima surat dari MK setelah satu hari," ungkap Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dia mengaku, mendapatkan surat dari MK pada 23 Juli 2018. "Jadi MK mengeluarkan surat sesuai dengan peraturan MK nomer 7 jadwalnya tanggal 23 Juli 2018 untuk itu kita langsung tindak lanjuti penetapan pasangan calon hari ini," paparnya.
Dewa menyampaikan, dengan pengumuman tersebut menandakan berakhirnya masa jabatan dirinya sebagai ketua KPUD Bali. "Besok saya sudah dilantik sebagai anggota bawaslu. Dan hal ini seijin Ketua KPU Pusat," tuturnya.
Berdasarkan data hasil hitung cepat Website Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilihan Gubernur Bali calon nomor urut 1, Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendapatkan suara 1.211.556 presentasi 57,62 persen, mengungguli Ida Bagus Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta yang mendapatkan 42,38 persen atau 891.178 suara.
(Fiddy Anggriawan )