KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 31 Juli 2018 18:50 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ). Budi diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan sejak 5 Agustus 2018.

"‎Perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan dimulai tanggal 5 Agustus hingga 13 September 2018 untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Febri menambahkan, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi yakni, Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum PT Jasindo (Persero), Tri Yulprianto, ‎pada hari ini. Terhadap Tri Yulprianto, penyidik menggali mekanisme pembayaran agen untuk kegiatan fiktif dalam sejumlah pelelangan.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi (Tri Yulprianto) terkait dengan mekanisme pembayaran agen," pungkasnya.

Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono

Diberitakan Okezone sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

Budi selaku Dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oildan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar.‎ Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya