KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 31 Juli 2018 18:50 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ). Budi diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan sejak 5 Agustus 2018.

"‎Perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan dimulai tanggal 5 Agustus hingga 13 September 2018 untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Febri menambahkan, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi yakni, Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum PT Jasindo (Persero), Tri Yulprianto, ‎pada hari ini. Terhadap Tri Yulprianto, penyidik menggali mekanisme pembayaran agen untuk kegiatan fiktif dalam sejumlah pelelangan.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi (Tri Yulprianto) terkait dengan mekanisme pembayaran agen," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya