Geledah Rumah Pengurus PPP, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 31 Juli 2018 22:30 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dari rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Uang senilai Rp1,4 miliar disita dalam bentuk pecahan Dolar Singapura‎.

"Saya baru dapat informasi juga penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang. Jadi ada uang senilai sekitar 1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk Dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Adapun, uang tersebut disita saat tim yang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah yang menyeret Anggota DPR, Amin Santono, pada Kamis, 26 Juli 2018, pekan lalu.

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi yang berbeda. Selain kediaman pengurus PPP, tim juga men‎ggeledah rumah dinas Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta apartemen di Kalibata City, milik tenaga ahli Anggota DPR Fraksi PAN.

Sayangnya, Febri masih enggan mengungkap secara jelas nama Politikus PAN, tenaga ahli anggota DPR serta pengurus PPP yang kediamannya digeledah tersebut. Sebab, kata Febri, mereka masih berstatus sebagai saksi.

"Mereka masih berstatus sebagai saksi, yang kami temukan adalah bukti-bukti yang relevan terkait dengan perkara ini. Jadi maih penyidikan yang berlangsung untuk para tersangka yang sudah diproses," terangnya.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menyita satu unit mobil jenis Toyota ‎Camry dari apartemen tenaga ahli anggota DPR. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK baru menyita sejumlah dokumen.

Febri memastikan, penyidik masih mendalami keterkaitan bukti-bukti tambahan ‎yang didapat dari tiga lokasi itu. Bukti-bukti itu akan dikonstruksikan perkaranya dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Okezone, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait ‎kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya