JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman untuk bepergian ke luar negeri. Budiman kembali dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2019.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka
KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperpanjang masa pencegahan Budiman. Perpanjangan itu dilakukan karena KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap Budiman
"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman, Wali Kota Tasikmalaya dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya," kata Febri.