Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |19:44 WIB
KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini kita tahan Wali Kota Dumai Zulkifli. Jadi sudah 2 kepala daerah yang ditahan dalam satu minggu sejak saya ngomong di Kepri tanggal 10 November 2020 yaitu Bupati Labuhan Batu Utara dan hari ini tanggal 17 November Wali Kota Dumai," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Ini membuktikan penegakan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapapun orangnya. Jangan berpikir KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi," tegas Firli.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

"Keenamnya tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor," ucap Firli.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement