JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan surat tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Zulkifli Adnan Singkah pergi ke luar negeri. Ia dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh ZAS Wali Kota Dumai, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 November 2019.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," tutur Febri.