Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Bepergian ke Luar Negeri

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |13:48 WIB
KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Bepergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yaitu Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.


Baca Juga : Wali Kota Dumai Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Anggaran

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement