JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Natan dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Natan terbukti bersalah karena telah menyuap anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama, menuntut hakim agar menjatuhkan pidana penjara dua tahun," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberatkan tuntutan yakni, karena perbuatan Natan dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan yakni Natan Pasomba mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang.
Natan Pasomba didakwa telah menyuap anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman. Natan didakwa Jaksa telah menyuap Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, Natan Pasomba didakwa telah menyuap Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya sebesar Rp1 miliar. Natan juga diduga menyuap tenaga ahli anggota DPR dari fraksi PAN Suherlan sebesar Rp400 juta.
Suap tersebut disinyalir untuk meloloskan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Awalnya, Natan mengajukan usulan DAK untuk Pegunungan Arfak APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,066 triliun. Pengajuan tersebut ditandatangani Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy.
Proposal usulan diserahkan Natan ke Kemenkeu melalui Rifa Surya dan memintanya agar dikawal. Rifa menyanggupi permintaan Natan dengan persyaratan adanya commitment fee sebesar Rp9 persen dari total Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pegunungan Arfak sekira Rp30 miliar.