Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Plt Kadis PU Pegunungan Arfak Penyuap Sukiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |17:52 WIB
Plt Kadis PU Pegunungan Arfak Penyuap Sukiman Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Rifa lalu menginformasikan kepada Natan bahwa DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak telah keluar sebesar Rp31,78 miliar. Setelah itu, Rifa menagih commitment fee 9 persen sesuai dengan kesepakatan di awal.

Natan kembali meminta bantuan Rifa terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN-Perubahan TA 2017. Natan pun mengajukan proposal sejumlah Rp105,06 miliar untuk alokasi anggaran tersebut.

Rifa kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR yang mempunyai kewenangan untuk menentukan DAK. Rifa dibantu Suherlan mengenalkan Natan kepada anggota DPR, Sukiman.

Politikus PAN, Sukiman. (Foto : Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Rifa dan Suherlan akhirnya bertemu Sukiman. Pada pertemuan tersebut, Rifa menyampaikan adanya commitment fee sebesar 6 persen dari anggaran. Sukiman pun menyetujuinya.

Tak hanya itu, Natan kembali meminta bantuan Rifa dan Suherlan untuk meloloskan DAK bidang jalan kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp80 miliar. Rifa dan Suherlan berhasil meloloskan anggaran tersebut sebesar Rp79,774 miliar.


Baca Juga : KPK Tahan Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Atas perbuatannya, Natan didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Plt Kadis PU Pegunungan Arfak Didakwa Suap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement