Budiman merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Budiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap sebesar Rp400 juta kepada pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu untuk disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta yakni, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Masih Melenggang Bebas
(Arief Setyadi )