Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.
Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Arief Setyadi )