Terdakwa yang berprofesi sebagai desainer tersebut dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada tanggal 26 Januari 2018 saat tiba dari Berlin, Jerman dengan menumpang pesawat Qatar Airline.
Petugas bandara curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan berang bawaannya melalui mesin X-Ray. Petugas menemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni 2 plastik bubuk warna coklat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.
Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir.
(Arief Setyadi )