PURWAKARTA - Kepala Subdit Perlindungan WNI wilayah III, Gita Widiowati menjelaskan bahwa kasus human trafficking atau perdagangan manusia makin berkembang luas, terutama di Jawa Barat.
Terbaru, pejabat Kemenlu RI yang membidangi WNI di wilayah Afrika, Amerika Latin dan Asia Selatan itu juga menemukan fenomena unik. Menurut dia, modus kawin kontrak merupakan modus baru perdagangan manusia di Jawa Barat.
Dia menjelaskan, pada Tahun 2016, pihaknya pernah menangani kasus dengan modus sama di Singkawang, Kalimantan Barat.
Kasus kawin kontrak pun terjadi pada anak usia di bawah umur berinisial MRD (16) warga Purwakarta yang menjadi korban. Orangtua MRD, Nurhidayat (53) merasa terkejut karena anaknya sudah berada di China dan mengaku sudah menikah.
Padahal, anak ketiganya itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Purwakarta. Sementara, untuk pengurusan paspor dibutuhkan setidaknya KTP dan KK yang dikeluarkan dinas terkait.
“Saya aneh terus terang saja. Mungkin dipalsukan atau apa gitu ya oleh pihak penjahat itu,” singkatnya.