Pengacara: Penyerahkan Kapal Pesiar Mewah dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 06 Agustus 2018 08:05 WIB
Kapal Equanimity (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Rencana penyerahan kapal pesiar mewah (superyacht) Equanimity dari Polri ke Pemerintah Malaysia ditentang kuasa hukum pemilik Equanimity karena melanggar aturan. Sejumlah alasan dikemukakan kuasa hukum Equanimity.

Pertama, Polri seharusnya melaksanakan terlebih dahulu putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yaitu menyerahkan Equanimity kepada pemilik kapal.

“Tindakan sita dan rencana handover (penyerahan) ke Malaysia merupakan tindakan nyata Polri tidak menghormati bahkan mengabaikan putusan pengadilan Indonesia demi melaksanakan permintaan negara asing,” kata kuasa hukum Equanimity, Andi Simangunsong dalam siaran pers yang diterima, Minggu (5/8/2018).

Kedua, Polri tidak boleh mem-by pass proses Mutual Legal Assistance (MLA) yang sedang diproses Kemenkumham. Harus ditunggu apakah Kemenkumham menganggap layak atau tidak layak permohonan MLA itu dikabulkan, terutama mengingat Amerika Serikat juga mengajukan MLA atas objek yang sama yaitu Equanimity.

Ketiga, Polri tidak boleh melakukan penyitaan karena belum/tidak mengantongi izin penetapan sita dari pengadilan negeri setempat. Izin sita dari pengadilan merupakan keharusan yang tidak bisa diabaikan Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya