Pengacara: Penyerahkan Kapal Pesiar Mewah dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 06 Agustus 2018 08:05 WIB
Kapal Equanimity (Foto: Ist)
Share :

Pada 9 Juli 2018, sebagai tindak lanjut permintaan Amerika Serikat ke Kemenkumham, Polri hanya menyerahkan dokumen penetapan sita dari pengadilan Amerika kepada kapten kapal. Meski demikian Polri tidak melakukan sita dan tidak menyerahkan kapal kepada Amerika Serikat.

Pada 2 Agustus 2018, Polri menghubungi tim kuasa hukum dan memberitahukan telah menyita Equanimity. Polri juga berniat melakukan handover (penyerahan) kepada kepolisian Malaysia secepatnya. Namun diketahui proses MLA di Kemenkumham belum selesai dan tidak ditunggu Polri, malah menempuh jalur baru Police to Police dan kerja sama Interpol. “Juga diketahui bahwa ternyata Polri tidak meminta izin penetapan sita ke pengadilan negeri setempat,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut tim kuasa hukum juga telah mengajukan keberatan dan telah menyatakan berdasarkan putusan praperadilan April, kapal Equanimity harus diserahkan kepada pemilik, namun polisi tidak menggubris dan menganggap itu bukan urusan mereka.

Demikian pula mengenai tidak adanya izin sita dari pengadilan setempat, Polri menganggap tidak diperlukan. Pada 3 Agustus 2018, Equanimity diberangkatkan ke Batam untuk kemudian akan diserahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kepada kepala polisi Malaysia di batas perairan Indonesia-Malaysia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya