JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tenaga ahli anggota DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan soal adanya penerimaan proposal anggaran terkait dengan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
"Dicermati juga peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan penerimaan proposal anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Suherlan sendiri memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas tersangka Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.
Selain mendalami proposal anggaran, penyidik juga menelisik asal-usul dari mobil Camry milik Suherlan yang disita ketika melakukan penggeledahan apartemennya di Kalibata City.
"Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu salah satunya terkait penyitaan mobil dari apartemennya," tutur Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Ahmad Selain Ahmad Ghiast dan Amin Santono, dua lagi adalah PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin diduga perantara suap.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.
(Khafid Mardiyansyah)