JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya berencana menghadirkan tujuh saksi pada persidangan kali ini. Namun, dua saksi tidak hadir, sehingga hanya lima orang yang bersaksi.
Adapun, lima saksi yang digali keterangan di persidangan hari ini yakni, mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap; mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini; pengusaha Ikhsan Muda Harahap; anggota tim Fatmawati, Mudji Rachmat Kurniawan; serta mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto.
"Kepada lima saksi dipersilahkan untuk menduduki kursi persidangan," kata Jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Sementara itu, dua saksi yang tidak hadir yakni, mantan Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya dan pengusaha Jimmy Iskandar Tedjasusila.