Mantan Ketua Komisi II dan Eks Sekjen Kemendagri Bersaksi untuk Keponakan Setnov

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 07 Agustus 2018 12:07 WIB
Irvanto Hendra Pambudi (Okezone)
Share :

Sidang e-KTP (Arie/Okezone)

Dalam dakwaan, perbuatan Irvanto dan Made Oka juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang diantaranya, Setnov, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani.

Selanjutnya, Markus Nari, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Jimmy Iskanda Tedjasusila, tujuh orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2.314.904.234.275

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya