Sementara itu, ia mengaku sudah mengembalikan uang Rp17,5 juta ke KPK. "Uang Rp17,5 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ungkap Ikhsan.
(Baca Juga : Mantan Ketua Komisi II dan Eks Sekjen Kemendagri Bersaksi untuk Keponakan Setnov)
Sekadar diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.
Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
(Erha Aprili Ramadhoni)