JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana perimbangan daerah.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari yang sebelumnya. Itu karena pada panggilan pemeriksaan, Senin, 6 Agustus 2018, Puji Suhartono mangkir alias tidak hadir dengan mengirimkan surat ke KPK.
"Barusan (Puji Suhartono) sudah datang. Iya, penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).
KPK diduga sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan bisa dilakukan ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
"Pengembangan itu bisa saja dilakukan ke sektor manapun, sepanjang memang ada bukti yang mendukung. Jadi tidak bisa kemudian (pengembangan) diarahkan pada satu pihak ke pihak lain," ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu adalah kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim KPK menyita satu mobil jenis Toyota Camry. Dari kediaman Puji Suhartono, penyidik menyita uang Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK menyita dokumen.
Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.