Sempat Mangkir, Wabendum PPP Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Agustus 2018 13:57 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana perimbangan daerah.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari yang sebelumnya. Itu karena pada panggilan pemeriksaan, Senin, 6 Agustus 2018, Puji Suhartono mangkir alias tidak hadir dengan mengirimkan surat ke KPK.

"Barusan (Puji Suhartono) sudah datang. Iya, penjadwalan ulang,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).

KPK diduga sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan bisa dilakukan ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

"Pengembangan itu bisa saja dilakukan ke sektor manapun, sepanjang memang ada bukti yang mendukung. Jadi tidak bisa kemudian (pengembangan) diarahkan‎ pada satu pihak ke pihak lain," ungkap Febri beberapa waktu lalu.

Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu adalah kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim KPK menyita satu mobil jenis Toyota Camry. Dari kediaman Puji Suhartono, penyidik menyita uang Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK menyita dokumen.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait ‎kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

(Baca Juga : KPK Panggil Wali Kota Dumai hingga Bupati Kampar Usut Suap Dana Perimbangan Daerah)

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

(Baca Juga : Wabendum PPP Mangkir dari Panggilan KPK)

Sementara itu, PNS‎ Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut adalah proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya