13.952 Pengendara Kena Tilang saat Perluasan Ganjil-Genap

Antara, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 18:07 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak 13.952 pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejak diberlakukan pada 1 hingga 13 Agustus atau selama 13 hari.

"Wilayah Jakarta Timur yang mendominasi jumlah pelanggaran ganjil-genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Ia menyebutkan, petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.846 pengendara, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (2.336 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Utara (2.220 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Selatan (2.018/pengendara) dan anggota Polres Metro Jakarta Pusat (1.899 pengendara).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya