JAKARTA - Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengakui mengusulkan anggaran ke DPR RI untuk pembangunan proyek infrastruktur di daerahnya. Namun, Budiman mengklaim baru mengajukan proposal dan belum tahap pencairan anggaran untuk proyek infrastruktur tersebut.
Budiman mengungkapkan hal tersebut usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah untuk tersangka PNS Kemenkeu Yaya Purnomo.
"(Dikonfirmasi) terkait tentang inilah proposal. Iya untuk APBD 2018. Ya kebetulan hanya proposalnya saja kita bisa," ungkap Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, penyidik memang sedang menggali keterangan dari para saksi yang hadir untuk mengembangkan perkara ini. KPK menelisik dugaan penerima lain dalam perkara ini.
"KPK mengonfirmasi dugaan penerimaan-penerimaan tersangka YP (Yaya Purnomo) dan mencermati dugaan penerima lain terkait pengurusan anggaran dana perimbangan daerah," terang Febri.
KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
(Arief Setyadi )