Asyik Pesta Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

, Jurnalis
Rabu 15 Agustus 2018 22:09 WIB
ilustrasi.
Share :

Kasubbag juga mengatakan, untuk ketiga pelaku kini sudah mendekam di sel Mapolres Merangin selama proses pemberkasan kasusnya selesai dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan kurungan penjara di atas lima tahun,” tutupnya.

(Baca Juga : Seorang Terdakwa Narkotika Asal Taiwan Tewas Gantung Diri)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya